Berdasarkan Permendagri Nomor 141 tahun 2017, pilar batas diklasifikasi dalam 4 jenis, yaitu:
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
Pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Biro Tata Pemerintahan DIY bersinergi dengan pengelola aplikasi Kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengelola langsung data-data pilar yang ada di daerah istimewa Yogyakarta
Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak ini akan menghasilkan data-data titik sebaran dengan tingkat akurasi yang lebih baik.
Beberapa fungsi aplikasi yang disajikan dan dapat digunakan semua orang
Anda dapat melakukan pencarian berdasarkan jenis pilar dan lokasi pilar
Titik-titik sebaran batas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Detail informasi pilar beserta beberapa foto kondisi terakhir pilar tersebut.